Memuat...
26 January 2015 18:08

DPN SBMI Melaporkan Kasus Dugaan Trafficking yang Melibatkan PT. El Karim

Profil PT. El Karim Makmur Sentosa

Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) El Karim Makmur Sentosa, kembali menjadi sorotan. Sebelumnya perusahaan tersebut menjadi sorotan karena sidak yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri, menghasilkan temuan bahwa kondisi penampungan tidak layak. Namun demikian, masalah dari perusahaan jasa tenaga kerja tersebut tidak berhenti pada persoalan penampungan saja. Dewan Perwakilan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) telah menemukan beberapa permasalahan serius yang diduga melibatkan PT. El Karim.

Belum lama ini, PT. El Karim sempat diberitakan telah mengirimkan TKI bernama Mukaroroh ke Singapura dengan dokumen palsu. Berita tersebut juga menjelaskan, ada kemungkinan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/ trafficking). Hal ini bisa terjadi karena sempat ada ketegangan dan kesulitan saat pihak keluarga meminta Mukakaroh kembali (berita selengkapnya bisa dilihat di sini).

Pada 5 Januari 2015 lalu, DPN SBMI telah mendatangi Kantor Badan Reserse dan Kriminal Polisi RI (Bareskrim Polri) untuk memperjuangkan kasus Mukaroroh. Dalam kunjungan tersebut, HarIyanto, perwakilan dari SBMI, tidak datang sendiri. Dirinya datang bersama dua orang aktivis Solidaritas Perempuan, Yenni dan Ratih. Posisi kedua perempuan tersebut adalah sebagai pendamping bagi Mukaroroh.

Saat proses pelaporan, Mukaroroh disidik dan diwawancarai oleh Teo, staf di Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri Jakarta. Mukaroroh dicecar beberapa pertanyaan mengenai kronologi peristiwa yang menimpa dirinya. Dengan terbata-bata, Roro, nama panggilan dari Mukaroroh, menceritakan awal mula dirinya berangkat ke Singapura melalui PT. El Karim.

Roro sempat menjelaskan bahwa dokumen paspornya dibuat di Lampung, padahal dirinya berasal dari Cirebon. Adapun identitas yang dipalsukan adalah terkait tahun kelahiran. Saat Roro diberangkatkan ke Singapura, dirinya masih berusia 20 tahun. Sedangkan umur rekayasa pada waktu diberangkatkan adalah 23 tahun. Menurut KTP asli, Roro lahir di tahun 1994 namun dipalsukan menjadi tahun 1991. Peraturan Pemerintah Singapura telah menetapkan bahwa usia minimal pekerja migran di negaranya adalah 23 tahun.

“Jika melihat pada proses pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh perusahaan, maka kasus Roro jelas sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang. Apalagi dengan status PT. El Karim yang saat ini sudah dicabut izinnya, maka pemerintah perlu membantu beberapa calon TKI maupun TKI yang masih di bawah kendali PT. El Karim,” terang Hariyanto, Ketua Umum DPN SBMI.

Hingga hari ini, proses penyidikan terhadap dugaan TPPO yang meilibatkan PT. El Karim sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Senin (26/1/2015) siang tadi, Roro yang didampingi oleh DPN SBMI kembali dipanggil ke Breskrim Polri untuk menjalani serangkaian wawancara. Namun karena pihak yang mewawancarai berhalangan dating, maka proses penyidikan akan dilanjutkan besok.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.