Memuat...
05 March 2015 17:16

Sanksi Tunda Layan Bagi PJTKI/PPTKIS yang Gunakan Jasa Calo

Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI, mengingatkan PJTKI/PPTKIS untuk tidak menggunakan calo dalam merekrut calon Buruh Migran Indonesia. Menurut penuturan Nusron dalam diskusi penerapan transaksi non tunai di Semarang Rabu (4/3/2015), PJTKI/PPTKIS yang menggunakan jasa calo atau sponsor dipastikan akan terkena tunda layan atau suspend.

Nusron mengatakan jika dalam proses penempatan buruh migran selama ini ada calo yang turut dalam perekrutan. Iming-iming fee sponsor juga diberikan oleh calo pada TKI dengan nilai yang menggiurkan. Pemalsuan usia, dokumen ketenagakerjaan dan syarat-syarat menjadi buruh migran bisa juga dipalsukan oleh calo sehingga menyalahi prosedur yang ada.

“Dari 16 titik rawan pungli pada proses pemberangkatan dan penempatan, ada keterlibatann calo dan transaksinya dilakukan secara tunai,”ujar Nusron Wahid.

Dengan adanya tindakan untuk memberikan sanksi tunda layan pada PJTKI, titik pungli diharapkan dapat dieliminasi. Tindakan calo buruh migran dapat merugikan masyarakat terutama buruh migran yang bersangkutan dan keluarganya. Tindakan calo juga menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada buruh migran terkait hak-haknya saat menemukan masalah kerja di luar negeri.

Sanksi tunda layan oleh BNP2TKI diatur dalam Peraturan Kepala BNP2TKI nomor PER.10/KA/III/2013. Tunda layan adalah sistem penundaan pelayanan penempatan dilakukan terhadap PPTKIS/PJTKI yang :
1. Dikenakan sanksi administratif oleh Kemenakertrans berupa penghentian sementara atau skorsing sesuai dengan Permenakertrans nomor 17 tahun 2012 tentang sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
2. Tidak memenuhi panggilan I, II, dan III dari BNP2TKI/BP3TKI secara berturut-turut dalam rangka klarifikasi dan atau penyelesaian permasalahan calon TKI yang ditempatkannya.
3. Belum menyelesaikan kewajiban terhadap permasalahan TKI, meski PJTKI/PPTKIS sudah memenuhi panggilan BNP2TKI.

Penundaan pelayanan diberikan selama 3 bulan. Apabila selama penundaan pelayanan ternyata PPTKIS yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan permasalahan, maka BNP2TKI akan memperpanjang penundaan pelayanan sampai diselesaikannya permasalahan calon TKI.
Tunda layan dapat diakhiri sebelum batas waktu yang ditetapkan (sebelum 3 bulan) apabila PPTKIS telah menyelesaikan kasus/memenuhi tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan calon TKI. Jika PPTKIS terkena tunda layan maka semua proses penempatan harus dihentikan kecuali bagi TKI yang telah memiliki paspor yang tanggal terbit penerbitannya sama dengan ditetapkannya tanggal tunda layan.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.