Memuat...
26 January 2015 18:35

Daftar 28 PPTKIS yang Dicabut Izinnya Selama Tahun 2014

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan daftar 28 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah dicabut izinnya dalam tahun 2014 kemarin. Melalui akun resmi di media sosial Facebook-nya, pihak Kemenaker telah menyatakan bahwa ke-28 PPTKIS yang dicabut izinnya tidak lagi boleh mengirim tenaga kerja ke negara penempatan.

“Secara Resmi Kemenaker telah mencabut ijinnya 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI keluar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu,” kata Reyna Usman di Kantor Kemenaker pada Senin (26/1/2015).

Reyna menambahkan untuk menghindari terulangnya pelanggaran-pelangaran yang dilakukan pimpinan PPTKIS, Menaker Hanif mengeluarkan Permenaker No 24 tahun 2014 tentang perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan SIPPPTKIS. Salah satu poin penting yang ada dalam peraturan tersebut adalah ditetapkannya black-list (daftar hitam) selama lima tahun bagi penanggungjawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUP-nya bila melakukan pelanggaran berat.

Adapun ke-28 PPTKIS yang sudah dicabut izinnya adalah sebagai berikut:

Komentar

Tidak ditemukan hasil.