Penanggung Jawab | : AGUS TRIYANTO |
Nomor izin | : KEP.309/MEN/IX/07 |
Tanggal izin | : 2007-09-04 |
Nomor Telp | : (024) 6924901-6922750/ 6922929 |
City : Jawa Tengah
Country : Indonesia
Tulis UlasanPk Agus Trianto yg terhormat dengarkan keluhan Calon tenaga kerja
oleh Anonymous pada 03 March 2017 23:13:18Tolong semua Colon tenaga kerja perlakukan sesuai aturan Hukum ketenaga kerjaan, bila tidak mohon maaf adakeluarga yang sudah lapor, sehingga PT. ARNI FAMILY mau pake apa aja akibatnya akan fatal, mumpung belum terjadi silahkan perbaiki menejemen PT. saya tunggu janji dari orang orang pak Agus, ketimbang nanti ada sidak mendingan tidak, berikan hak - haknay jangan direkayasa,
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Taiwan |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | Rp. 1750.000,00 |
Tahun Pemberangkatan | tidak jelas |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.