Memuat...
11 December 2014 21:47

​Meski Izin Sudah Dicabut, PT. El Karim Kembali Persulit Pemulangan BMI

Belum lama ini PT. El Karim Makmur Sentosa mendapat sorotan media masa karena menjadi target sidak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri. Sidak Menaker tersebut juga telah membuat Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dipimpin oleh Abdul Karim itu dicabut izin operasinya.

Pencabutan izin berdasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa. Meski sudah dicabut izinnya, PT. El Karim masih saja mempersulit pemulangan seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) bernama Mukaroroh asal Cirebon.

Sebelumnya, PT. El Karim juga mempersulit pemulangan Calon BMI bernama Renika asal Indramayu (baca berita selengkapnya di sini).

Berdasarkan keterangan dari Haryanto, pegiat BMI di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang ikut mengawal kasus tersebut menyatakan, Mukaroroh diberangkatkan ke Singapura, namun dia dituduh mencuri sehingga dipulangkan ke Indonesia. Haryanto menambahkan, pihak perusahaan mengaku telah membayar pengacara untuk menyelesaikan masalah dan memulangkan Mukaroroh ke Indonesia. Maka dari itu, PT. El Karim meminta uang kepada keluarga sebesar 8 juta rupiah. Namun karena keterbatasan dana, keluarga Mukaroroh pun tidak bisa membayarnya.

Menurut Haryanto, proses pemulangan Mukaroroh bertambah rumit karena kehadiran calo lain yang menawarkan pekerjaan kepada Mukaroroh, agar utangnya bisa terbayar. Calo yang diketahui bernama Mujid menawarkan pekerjaan pada Mukaroroh untuk dipekerjakan di PPTKIS lain.

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, keluarga dan SBMI pun sudah mencoba meminta bantuan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan kepolisian namun hasilnya sia-sia. “BNP2TKI mengaku tidak bisa membantu dengan alasan izin PT. El Karim telah dicabut. Sedangkan pihak keplosian tidak berani bergerak, karena takut salah tangkap dan tidak ada dasar untuk menangkapnya,” jelas Haryanto melalui akun media sosialnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lagi terkait proses pemulangan Mukaroroh.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.