Memuat...
17 November 2014 17:36

​Standar Isi Perjanjian Penempatan antara PPTKIS dan CTKI

Kasus gagal penempatan yang dialami oleh banyak Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), sering kali menimbulkan permasalahan. Salah satu masalah yang pasti muncul adalah tuntutan ganti rugi dari pihak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Biasanya masalah tersebut muncul karena isi perjanjian penempatan yang dibuat oleh pihak PPTKIS tidak sesuai, dengan standar perjanjian penempatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonseia (BNP2TKI), sebenarnya sudah mengatur standar isi perjanjian penempatan antara PPTKIS dan CTKI. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor Per.16/ KA/ IV/ 2014 tentang Standar Perjanjian Penempatan antara PPTKIS dan CTKI.

Peraturan yang ditetapkan oleh Gatot Abdullah Mansyur tersebut, berisi format perjanjian penempatan antara PPTKIS dan CTKI berdasarkan jenis pengguna dan wilayah. Jenis pengguna dibedakan menjadi penempatan pada pengguna persorangan dan pengguna berbadan hukum. Sedangkan untuk jenis wilayah, dibedakan menjadi wilayah Asia Pasifik-Amerika dan wilayah Timur Tengah.

Format perjanjian penempatan tersebut, berisi identitas antara PPTKIS sebagai pihak pertama dan CTKI sebagai pihak kedua. Tempat dan waktu penandatanganan perjanjian juga disertakan. Selain itu, ada pasal-pasal yang menjelaskan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Berikut adalah pasal-pasal yang wajib ada dalam perjanjian penempatan antara PPTKIS dan CTKI:

Komentar

Tidak ditemukan hasil.