Jumlah Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah sebanyak 584 nama. Data tersebut merupakan data terbaru yang dikeluarkan BNP2TKI hingga bulan Mei 2014 lalu, melalui permintaan informasi dari pegiat buruh migran Seruni Banyumas. Meski jumlah PPTKIS sudah sangat banyak, nyatanya masih ditemukan adanya PPTKIS yang tidak terdaftar di BNP2TKI.
Berdasarkan laporan dari salah satu tim pengulas PPTKIS di Hong Kong, Nita Murniati, telah ditemukan setidaknya tujuh PPTKIS yang tidak ada dalam daftar PPTKIS di Portal PantauPJTKI.com. Padahal, daftar di portal pertama yang memberi penilaian terhadap pelayanan PPTKIS ini, sudah sesuai dengan daftar yang dikeluarkan BNP2TKI. Berikut adalah tujuh PPTKIS yang tidak terdaftar tersebut:
Ketujuh nama PPTKIS di atas, ditengarai tidak memiliki Surat Izin Pengerahan (SIP) sehingga tidak ada dalam daftar BNP2TKI. Kepada masyarakat, apabila menemui salah satu dari ketujuh nama PPTKIS di atas, diharap untuk waspada dan cobalah untuk berkoordinasi dengan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) terdekat. Tim Pantau PJTKI sendiri saat ini sedang mencoba untuk berkoordinasi dengan BMI Hong Kong yang diberangkatkan oleh tujuh PPTKIS itu, untuk dimintai keterangan dan kejelasan mengenai lokasinya.
http://obaqjwmnmijm.com/
wmNxwi ndrqobgefyym, [url=http://vhnmpusdesfy.com/]vhnmpusdesfy[/url], [link=http://crpqbhzomper.com/]crpqbhzomper[/link], http://bekezwolekjw.com/
maman
Kenapa masih ada agen /pt yg dijabut ijin nya masih beroprasi terima tkw Yaitu nmr 3
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.