Memuat...
24 November 2014 18:12

Tiga Agensi Tenaga Kerja di Hong Kong Masuk Daftar Hitam

Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, pada 18 November 2014 lalu telah mengeluarkan informasi terkait tiga agensi tenaga kerja yang telah masuk daftar hitam. Semua agensi tenaga kerja (employment agencies/ EA) sebenarnya telah diperingatkan oleh pemerintah setempat untuk menyelenggarakan bisnis (kerja) mereka dengan mematuhi hukum. Juru bicara dari Departemen Tenaga Kerja Hong Kong (Labour Department/ LD) menyatakan, bila para agensi melanggar peraturan maka mereka bisa dituntut dan izin operasinya dicabut atau ditolak pembaharuannya.

Ada dua nama agensi tenaga kerja di Hong Kong yang telah ditarik izin kerjanya. Selain itu, ada juga satu agensi yang ditolak permohonan pembaharuannya. Ketiga nama agensi tersebut adalah:

1. Foreign Domestic Workers Association of America Limited

2. Hopemay Limited

3. Bagus Employment Agency

Dua agensi (Foreign Domestic Workers Association of America Limited dan Hopemay Limited) ditarik izinya karena adanya aduan biaya berlebih (overcharging) dan beroperasi tanpa izin yang sah (valid). Sedangkan agensi bernama Bagus Enployment Agency, ditolak permohonan pembaharuan izinnya karena melakukan tindakan yang tidak pantas.

Pemerintah Hong Kong pun menyatakan, bila ada yang menginginkan pelayanan penempatan kerja, maka mereka harus bertanya tentang surat izin yang diberikan oleh Departemen Tenaga Kerja Hong Kong.

Informasi mengenai ketiga nama agensi tersebut juga sudah mulai tersebar di kalangan Buruh Migran Indonesia (BMI). Sring Atin, salah seorang pegiat buruh migran, melalui akun Facebook-nya menyatakan, jika ada BMI yang memiliki persoalan dengan salah satu agensi tersebut, maka BMI bersangkutan bisa menghubungi KJRI Hong Kong maupun Asosiasi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.

Sumber: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10203337433341140&set=a.2035944142796.2105013.1369998667&type=1&theater

Komentar

Tidak ditemukan hasil.