Memuat...
18 July 2014 18:42

Sepuluh MoU Penempatan BMI

Tugas pemerintah dalam mengawal alur pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI) ke negara penempatan, tak sebatas pada proses pengiriman dan penempatan saja. Paling utama, pemerintah harus menjamin perlindungan dan keselamatan BMI. Salah satu upaya nyata yang bisa dilakukan adalah dengan membuat kesepakatan bersama, antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah di negara penempatan BMI.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), melalui jawaban permintaan informasi tertanggal 10 Juli 2014, diketahui bahwa Pemerintah RI telah memiliki sepuluh (10) Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan 9 negara penempatan. Kesepuluh MoU tersebut adalah:

  1. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab dalam bidang Ketenagakerjaan. Ditandatangani di Jakarta 18 Desember 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
  2. Memorandum Saling Pengertian antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Perusahaan Internasional Jepang untuk Layanan Kesejahteraan pada Perluasan dan Penerimaan Calon Indonesia untuk "Kangoshi", Calon Indonesia untuk "Kaigofukushishi", "Kangoshi" Indonesia dan "Kaigofukushishi" Indonesia. Ditandatangani di Jakarta, 19 Mei 2008 dan berlaku pada 1 Juni 2008.
  3. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait tentang Penempatan Tenaga Kerja. Ditandatangani 13 Mei 1996, dan masih berlaku hingga sekarang.
  4. MoU antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia dan Menteri Pekerja dan Tenaga Kerja Republik Korea di bawah Employment Permit System (EPS)/ Sistem Izin Pekerja. EPS sendiri merupakan kebijakan ketenagakerjaan Pemerintah Republik Korea yang menetapkan bahwa tenaga kerja asing hanya dapat bekerja di Republik Korea setelah pemerintah asalnya membuat perjanjian bilateral dengan Pemerintah Republik Korea MoU ini ditandatangani tahun 2008 dan merupakan kelanjutan dari perjanjian di tahun 2006 dengan mekanisme G to G melalui NP2TKI dan HRD Korea.
  5. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Libanon mengenai Pertukaran Tenaga Kerja. Ditandatangani di Beirut, 07 April 2010 dan masih berlaku hingga sekarang.
  6. MoU perekrutan tenaga kerja Indonesia antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani 10 Mei 2004 di Jakarta.
  7. MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, dalam perekrutan dan penempatan pekerja domestik Indonesia. Ditandatangani di Bali 13 Mei 2006. MoU ini diamandemen dan ditandatangani perubahannya pada 30 Mei 2011.
  8. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pajak Penghasilan. Ditandatangani di Doha, 20 Januari 2008.
  9. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemerintah Kerajaan Hashimiah Yordania diwakili oleh Kementerian Perburuhan mengenai Penempatan dan Perlindungan Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia. Ditandatangani di Bali, 27 Juni 2009.
  10. Pengaturan Teknis antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan Kementerian Kesehatan Republik Demokratik Timor-Leste tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Bidan Indonesia ke Timor Leste dengan Program Antar-Pemerintah. Ditandatangani di Kupang, 30 November 2010 dan baru berlaku 1 tahun sejak penandatanganan terjadi.

MoU tentang ketenagakerjaan sebenarnya berjumlah lebih dari yang disebutkan. Namun menurut penjelasan Kemlu, kesepakatan yang bersifat bilateral terkait penempatan dan perlindungan BMI antara Pemerintah RI dan pemerintah di negara penempatan BMI, baru ada sepuluh.

Kesepuluh MoU di atas juga bisa dijadikan jaminan perlindungan BMI. Namun demikian, adanya MoU di atas, tak serta merta menjamin keselamatan BMI. Pemerintah Indonesia masih harus berkewajiban untuk mengawal BMI saat berada di negara penempatan.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.