Memuat...
29 October 2014 21:54

PT. El Karim Makmur Sentosa Persulit Pemulangan Calon BMI (Bagian 1)

Salah satu Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja kembali Swasta (PPTKIS) kembali melakukan tindak pelanggaran dengan mempersulit pemulangan calon Buruh Migran Indonesia (BMI). Tidak hanya itu, PT. El Karim Makmur Sentosa yang berkantor di kawasan Jakarta Selatan, juga diduga melakukan pemerasan dengan menuntut ganti rugi sebesar 3 juta rupiah kepada calon BMI bernama Renika. Bahkan awalnya, pihak perusahaan meminta uang sebesar 13 juta rupiah, namun karena adanya unsur pemalsuan izin, maka jumlahnya diturunkan menjadi 3 juta rupiah. Tuntutan perusahaan tersebut dilakukan karena Renika mengundurkan diri dari proses penempatan.

Berdasarkan pengawalan yang dilakukan oleh Haryanto, pegiat buruh migran di Dewan Perwakilan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) Jakarta, diketahui bahwa Renika diberangkatkan oleh Pegawai Lapangan (PL) atau sponsor yang tidak terdaftar (tidak dilegalkan) oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Lebih parahnya lagi pihak PPTKIS juga tetap memroses penempatan Renita, padahal izin yang didapat, bukan berasal dari zin suami Renita, melainkan izin dari kakak Renika.

Perundingan pembayaran ganti rugi sebenarnya sempat menemui titik temu, di mana pihak keluarga Renika hanya perlu membayar 1,5 juta rupiah saja, karena sponsor terbukti melakukan pemalsuan izin. Namun demikian, kakak Renika lagi-lagi ditekan dan akhirnya menandatangani kesepakatan bahwa pihak keluarga Renika mau membayar ganti rugi sebesar 3 juta. Tekanan dilakukan oleh pihak PPTKIS saat Haryanto dan kawan-kawan DPN SBMI istirahat.

Rastono, suami dari Renika mengaku khawatir tentang keadaan istrinya. Melalui akun twitter DPN SBMI di https://twitter.com/dpnsbmi, Rastono mengungkapkan bahwa istrinya pernah diintimidasi dan dikucilkan. Hal itulah yang merupakan salah satu penyebab mengapa Renika memilih untuk berhenti dari proses penempatan.

Hingga berita ini diturunkan, Renika masih berada di penampungan PT. El Karim Makmur Sentosa. Haryanto juga menambahkan bahwa dirinya dan beberapa rekan yang hendak menjemput Renika, sempat diusir oleh pihak perusahaan. Renika juga tidak diizinkan keluar dari penampungan.

Malam ini (29/10/14), DPN SBMI dan pihak kepolisian sedang melakukan penjajakan. “Malam ini kasusnya hampir mau selesai. Kami sedang membuat kesepakatan antara pihak keluarga Renika, sponsor, dan PPTKIS,” papar Haryanto saat dihubungi via telepon.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.