Memuat...
30 October 2014 19:54

PT. El Karim Makmur Sentosa Mempekerjakan Sponsor Tanpa Legalitas (Bagian 2)

Suasana di depan penampungan PT El Karim saat proses pemulangan Renika

Kasus pemulangan calon Buruh migran Indonesia (BMI) Renika, asal Indramayu, telah memasuki babak baru. Bila dalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan pihak PT. El Karim Makmur Sentosa sempat menuntut ganti rugi 13 juta rupiah, maka pagi dini hari tadi (30/10/14), sekitar pukul 00.30 WIB, telah dibuat kesepakatan antara keluarga Renika dan pihak PPTKIS. Kesepakatan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama, bahwa keluarga Renika hanya perlu membayar 3 juta rupiah dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak saling melapor/ menuntut di kemudian hari. Proses pemulangan Renika juga ramai, karena ada beberapa polisi yang ikut berjaga.

Hal menarik yang muncul dari kasus pemulangan Renika tersebut adalah keberadaan sponsor/ perekrut dari PT. El Karim yang ternyata tanpa legalitas. Kebijakan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI), telah mengatur para sponsor untuk memiliki kartu identitas yang dilengkapi foto dan sidik jari, serta dipersyaratkan unutk mengikuti Bimtek mengenai Perekrut Calon TKI (PRCTKI).

“Pada kenyataannya masih banyak PRCTKI bodong (tanpa legalitas) yang tidak diregistrasi oleh BNP2TKI, tidak ada kartu identitas tapi bisa merekrut calon TKI. Lebih memprihatinkan lagi, calon TKI yang mengajukan pengunduran diri justru dikenakan biaya ganti proses yang tinggi hingga 13 juta,” kata Haryanto, pegiat buruh migran di Dewan Perwakilan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), yang dilansir melalui sbmi.or.id (30/10/14).

Sponsor yang tanpa legalitas, jelas merupakan masalah serius yang mestinya harus diperhatikan oleh pemerintah. Selama ini, pihak BNP2TKI tidak benar-benar serius dalam mengawasi para perekrut CTKI. Melalui portal beritanya di www.bnp2tki.go.id, Gatot Abdullah Mansyur, Kepala BNP2TKI, hanya memberikan himbauan kepada perekrut CTKI untuk berlaku benar dan bertindak jujur. Pihak BNP2TKI tidak menjelaskan bagaimana pola pengawasan terhadap perekrut CTKI.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.