Wahai kawan-kawan BMI, pernahkah anda sekalian membaca isi kontrak kesepakatan bersama antara pemerintah kita dengan pemerintah di negara penempatan anda bekerja? Jika belum, ada baiknya kalau kawan-kawan mulai membacanya. Hal ini penting untuk mengkritisi isi kesepatan atau MoU (Memorandum of Understanding) tersebut.
Bila kawan-kawan mau jeli dalam membacanya, pasti akan ditemukan beberapa poin kesepakatan yang masih ambigu dan bahkan tak memihak BMI. Maka tak mengherankan bila hingga saat ini masih ada kasus ketidakadilan yang menimpa BMI di negara penempatan, meski MoU sudah ada. Salah satu contoh isi kesepakatan yang ambigu, berhasil diidentifikasikan oleh Tim Pusat Sumber Daya Buruh Migran. Identifikasi tersebut ditemukan dalam MoU antara Pemerintah RI dengan Malaysia mengenai aturan penempatan kerja bagi pekerja domestik (Penata Laksana Rumah Tangga/ PLRT).
Melalui data yang dibuat oleh Dewan Bar Malaysia pada 16 Juli 2008, diketahui bahwa Indonesia masih belum mengatur dengan terperinci soal hak-hak buruh migran, khususnya PLRT. Beberapa analisis yang menunjukkan ketidaktegasan Pemerintah RI dalam membuat MoU dengan Malaysia ditunjukkan melalui beberapa poin diantaranya:
Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa melihat bagaimana keseriusan pemerintah dalam melindungi BMI di Malaysia. Poin pertama jelas menunjukkan kalau pemerintah tidak jeli dalam upaya mengamankan gaji/ upah di hari istirahat yang merupakan hak bagi BMI . Poin kedua mengenai jam kerja, lagi-lagi Pemerintah Indonesia juga lalai. Bagaimana mungkin Indonesia tak memberi batas waktu yang jelas bagi BMI untuk bekerja. Hal inilah yang mengakibatkan banyak BMI dieksploitasi dan hanya diberi waktu istirahat pendek. Terakhir, mengenai variasi pada konrak kesepakatan, Indonesia seharusnya memberi ketegasan bahwa kontrak kesepakatan hanya bisa divariasi oleh pemerintah yang mengurus perlindungan dan penempatan BMI. Ketidakjelasan mengenai siapa pihak yang harus menjaga kontrak kesepakatan tersebut, tentu sangat mungkin untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Pemaparan di atas, baru ditemukan dalam satu kontrak kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Lalu bagaimana dengan kontrak kesepakatan dengan negara lain? Kewajiban kawan-kawanlah untuk mulai membaca kembali dan bersikap kritis, terhadap MoU yang telah dibuat Pemerintah Indonesia dengan pemerintah di masing-masing negara penempatan BMI.
Adi
Assalamualaikum sebelum nya saya mohon maaf bila mengganggu nama saya adi karyadi kurnali.saat ini saya bekerja di kilang spad yang berlokasi di miri.saya hanya ingin menanyakan apakah seorang tki ilegal yang sudah bekerja lebih dua tahun berhak mendapat jaminan dari majikan ketika di suruh pulang sebelum kontrak habis.
Admin
Salam kenal Ms Adi. Jaminan yang dimaksud oleh anda, itu jaminan apa ya? Berdasarkan data yang kami ketahui, TKI ilegal di Malaysia tetap harus mengurus administrasinya agar menjadi legal. Majikan tetap harus mengurus dari awal.
Pandu
Saya prihatin memang Terhadap MOU Negara indonesia Dengan Malaysia,, Dari negara Sendiri sudah di tipu oleh PPTKIS beserta PLnya,butuh tenaga extra untuk melawan, ibarat Kata Kita ini tomat Malaysia duren,MENINDAS KITA Lebur DI TINDAS KITA HANCUR
aldiat ariaga
Salam admin, saya pria 31 tahun ditawari pekerjaan di Selangor di bagian kilang besi. PT yang menawari saya adalah PT. Amalia Rozikin Jaya di Malang. Namun, saya masih meragukan keabsahan pekerjaan tersebut, karena berdasar data yang saya cari, kebanyakan pekerjaannya hanya di bagian polywood dan pertukangan. Mohon infonya.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.