Memuat...
08 August 2014 22:35

Mengenal Hukum Ketenagakerjaan Yordania

Yordania merupakan salah satu negara tujuan pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI). Sebagai salah satu negara di wilayah Timur Tengah, Yordania juga memiliki beberapa peraturan hukum yang tak jauh beda dengan hukum negara Islam pada umumnya. Berikut ini adalah beberapa hukum yang mengatur ketenagakerjaan di Yordania:

  1. Yordania memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 8 Tahun 1996 yang kemudian melalui serangkaian amandemen pada tahun 2002. Amandemen pada tahun 2002 tersebut antara lain menambahkan hal-hal seperti : pengaturan jam kerja, hubungan antara majikan dengan serikat pekerja, pendirian agen-agen rekruitmen swasta yang mengorganisir rekruitmen pekerja sektor domestik asing, dan pengaturan agen-agen tersebut oleh inspektur ketenagakerjaan. Namun Undang-Undang ini tidak mengatur mengenai Tenaga Kerja sektor Domestik/Informal. Yordania juga telah meratifikasi sebanyak 24 Konvensi ILO, dan 7 dari 8 Konvensi dasar ILO.
  2. Indonesia dan Yordania telah memiliki perjanjian bilateral di bidang ketenagakerjaan, terutama penempatan dan perlindungan BMI sektor informal yang ditandatangani pada tahun 2009. Namun sejak diberlakukannya moratorium penempatan BMI informal pada tahun 2011 dan cukup signifikannya BMI sektor informal yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Yordania, dalam rangka optimalisasi perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Yordania, pemerintah Indonesia dan Yordania kembali membahas hal-hal teknis terhadap perjanjian bilateral dimaksud, dalam rangka optimalisasi perlindungan BMI sektor informal.

Merujuk pada penjelasan hukum di atas, bisa dikatakan bahwa BMI sektor informal masih belum terjamin keamananny secara hukum. Pembahasan Pemerintah Indonesia dan Yordania terkait perlindungan terhadap BMI juga belum jelas.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.