Sebagai salah satu negara di Timur Tengah, Uni Emirat Arab/ UAE (Persatuan Emirat Arab) juga menjadi negara penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI). Berdasarkan data Perwakilan RI, jumlah BMI sebanyak 73.950 orang. Sebagian besar dari jumlah BMI tersebut bekerja sebagai BMI informal/ Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), disamping juga terdapat BMI yang beerja sebagai sopir, konstruksi dan industry. Gaji yang didapat para BMI adalah sekitar Rp. 1,8 juta.
Hukum nasional yang mengatur ketenagakerjaan di negara itu diatur dalam Undang-Undang Hubungan Perburuhan No. 8/1980, yang diamandemen melalui UU No. 24/1981, UU No. 15/1985 dan UU No. 12/1986, namun tidak ada UU spesifik yang mengatur tenaga kerja sektor informal dan khususnya domestic workers. Pemerintah Indonesia dan UEA juga telah memiliki perjanjian bilateral ketenagakerjaan. Dua perjanjian tersebut yang menyangkut masalah ketenagakerjaan diantaranya:
Meski sudah ada dua kesepatan di atas, di UEA masih juga terdapat banyak kasus. Data yang dilansir dari Kementerian Luar Negeri, ada aduan berupa: gaji yang tidak dibayar (9,89%); majikan cerewet (15,67%); pekerjaan yang terlalu berat (12,87%); penyiksaan/ kekerasan fisik (14,89%) dan lain-lain (sakit, hamil, tidak betah,dll sebesar 46,68%).
Dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Kemlu, Perwakilan RI bekerjasama dengan pihak Imigrasi PEA yang membantu mediasi antara pengguna dan pekerja sehingga penyelesaian kasus dapat ditangani dengan segera. Apabila jalan mediasi tidak berhasil, maka perwakilan akan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan setempat.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.