Memuat...
24 August 2014 22:53

Kondisi BMI di Uni Emirat Arab

Sebagai salah satu negara di Timur Tengah, Uni Emirat Arab/ UAE (Persatuan Emirat Arab) juga menjadi negara penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI). Berdasarkan data Perwakilan RI, jumlah BMI sebanyak 73.950 orang. Sebagian besar dari jumlah BMI tersebut bekerja sebagai BMI informal/ Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), disamping juga terdapat BMI yang beerja sebagai sopir, konstruksi dan industry. Gaji yang didapat para BMI adalah sekitar Rp. 1,8 juta.

Hukum nasional yang mengatur ketenagakerjaan di negara itu diatur dalam Undang-Undang Hubungan Perburuhan No. 8/1980, yang diamandemen melalui UU No. 24/1981, UU No. 15/1985 dan UU No. 12/1986, namun tidak ada UU spesifik yang mengatur tenaga kerja sektor informal dan khususnya domestic workers. Pemerintah Indonesia dan UEA juga telah memiliki perjanjian bilateral ketenagakerjaan. Dua perjanjian tersebut yang menyangkut masalah ketenagakerjaan diantaranya:

  1. Memorandum of Understanding (MoU)between the Government of the RI and the government of the UEA in the Field of Man power. MoU tersebut ditandatangani di Jakarta, 18 Desember 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Namun demikian, MoU tersebut hanya mengatur tenaga kerja di sektor formal.
  2. Tidak terdapat perjanjian bilateral yang khusus mengatur mengenai penempatan dan perlindungan BMI sektor informal khususnya domestic worker yang mengakibatkan Perjanjian Kerja (PK) yang telah dilegalisasi oleh KBRI, tidak dianggap mengikat oleh institusi setempat.

Meski sudah ada dua kesepatan di atas, di UEA masih juga terdapat banyak kasus. Data yang dilansir dari Kementerian Luar Negeri, ada aduan berupa: gaji yang tidak dibayar (9,89%); majikan cerewet (15,67%); pekerjaan yang terlalu berat (12,87%); penyiksaan/ kekerasan fisik (14,89%) dan lain-lain (sakit, hamil, tidak betah,dll sebesar 46,68%).

Dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Kemlu, Perwakilan RI bekerjasama dengan pihak Imigrasi PEA yang membantu mediasi antara pengguna dan pekerja sehingga penyelesaian kasus dapat ditangani dengan segera. Apabila jalan mediasi tidak berhasil, maka perwakilan akan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan setempat.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.