Memuat...
26 November 2013 14:02

Kewajiban PPTKIS dalam Pemantauan Penempatan TKI

Masih ingat dengan peraturan yang menyatakan, PPTKIS wajib menyertakan informasi tentang tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi? Ya, pernyataan itu jelas tertera di Pasal 10 Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER/14/MEN/X/2010. Lalu, seperti apa bentuk perlindungan tersebut?


Bentuk perlindungan yang seharusnya dilakukan PPTKIS juga diatur dalam peraturan menteri yang sama. Pada BAB XII Pasal 55 tentang Pemantauan Penempatan TKI, pemerintah memberi mandat pada PPTKIS untuk melakukan pemantauan terhadap TKI sebagai bagian dari perlindungan.


PPTKIS wajib memantau keberadaan dan kondisi TKI selama masa penempatan. Pemantauan tersebut meliputi:


1. nama dan alamat pengguna di mana TKI dipekerjakan;
2. kesesuaian jabatan dan tempat kerja;
3. pemenuhan hak-hak TKI dan;
4. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI.


Keempat bentuk pemantauan tersebut wajib dilakukan oleh PPTKIS yang bisa berkoordinasi dengan mitra usaha dan/ atau pengguna di negara penempatan. Hasil pantauan tersebut nantinya juga harus dilaporkan secara berkala tiap 6 bulan sekali kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala BNP2TKI.


Melalui informasi di atas, para TKI diharapkan berani bertanya soal data pemantauan di PPTKIS masing-masing. Hal ini sangat untuk mengetahui sejauh mana komitmen PPTKIS yang anda pilih, dalam menangani kasus dan melindungi TKI di negara penempatan.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.