Bila anda sedang bekerja di luar negeri dan memiliki masalah, maka anda bisa melapor pada Perwakilan Luar Negeri (Perwalu) RI di negara tempat anda tinggal. Jangan sungkan untuk meminta bantuan, karena mereka memang memiliki kewajiban untuk membantu anda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, 2 Januari 2013, pasal 20-21. Kewajiban yang harus dipenuhi Perwalu RI terhadap pekerja dan buruh migran Indonesia diantaranya:
1. Kewajiban perlindungan untuk menyediakan bantuan hukum. Kegiatan yang dilakukan Perwalu RI diantaranya:
2. Kewajiban perlindungan untuk pembelaan dan pemenuhan hak-hak BMI. Kegiatan yang dilakukan Perwalu RI diantaranya:
Pemaparan kewajiban Perwalu dalam pemenuhan hak-hak BMI di atas harus dimanfaatkan. Teman-teman BMI harus berani menghardik para pegawai di KJRI, KBRI, maupun lembaga perwakilan RI lainnya, bila mereka tak mau melayani. Jangan pernah takut pada mereka, karena kewajiban-kewajiban para pegawai Perwalu telah diatur secara ketat oleh peraturan pemerintah.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.