Memuat...
11 November 2014 17:30

Daftar Tempat Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up) untuk BMI

Proses pra penenpatan Buruh Migran Indonesia (BMI) yang wajib diikuti oleh calon BMI adalah pemeriksaan kesehatan (medical check up). Proses pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi tes fisik dan mental. Biaya yang dibebankan pada calon BMI untuk bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan pun terbilang mahal, yakni sekitar 400 ribu rupiah hingga 750 ribu rupiah, tergantung pada peraturan tentang komponen dan biaya penempatan di masing-masing negara penempatan.

Mahalnya biaya pemeriksaan kesehatan, rupanya tidak menjamin keakuratan hasil tes kesehatan. Banyak kasus yang menimpa calon BMI di mana hasil tes yang mereka harapkan tidak sesuai dengan kondisi kesehatan yang sebenarnya. Salah satu buktinya adalah hasil sidak Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) tahun lalu, M. Jumhur Hidayat, di tempat pelayanan kesehatan BMI. Dari sidak tersebut ditemukan salah satu tempat pemeriksaan kesehatan TKI yang tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah. Tempat pemeriksaan kesehatan BMI tersebut ternyata tidak melakukan pelayanan dengan baik. (Berita selengkapnya di: sini)

Selain itu, ketidaktahuan calon BMI mengenai tempat-tempat pemeriksaan yang sudah ditentukan oleh pemerintah juga menjadi persoalan. Salah satu persoalan tersebut adalah, banyak BMI yang harus melalui pemeriksaan kesehatan berkali-kali dengan tempat yang berbeda. Padahal, tidak semua lembaga kesehatan memperoleh izin sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon BMI. Hal ini bisa dilihat pada keterangan yang diungkapkan oleh seorang BMI yang mengulas salah satu Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS/ PJTKI) di Portal Pantau PJTKI. Pengulas yang menggunakan nama akun Lina tersebut menyatakan, dirinya mendapat pemeriksaan kesehatan tiga kali di Kupang. Bahkan, dia juga mendapat tes kesehatan di agen yang memberangkatkannya. (Lihat ulasan lengkapnya di sini).

Untuk menghindari pemeriksaan kesehatan di tempat-tempat yang tidak berizin, berikut adalah daftar tempat pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Upaya Kesehatan BNP2TKI (2014):

Sumber:

1. Portal BNP2TKI: http://www.bnp2tki.go.id/read/8975/Kepala-BNP2TKI-Sidak-Tempat-Pelayanan-Kesehatan-TKI.html dan http://www.bnp2tki.go.id/read/9434/Daftar-Sarana-Pelayanan-Kesehatan-CTKI-yang-ditetapkan-Dirjen-Bina-Upaya-Kesehatan.html

2. Portal Pantau PJTKI: http://pantaupjtki.buruhmigran.or.id/index.php/review-detail/68/pt-mahkota-ulfah-sejahtera

Komentar

Tidak ditemukan hasil.