Memuat...
14 January 2015 16:33

BNP2TKI Terapkan Transaksi Pembiayaan Non Tunai untuk TKI pada Februari 2015

Kebijakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam menerapkan transaksi non tunai bagi TKI akan dimaulai 1 Februari 2015 mendatang. BNP2TKI menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pencatatan, pengendalian dan pelaporan pembayaran proses penempatan dan perlindungan TKI.

Dikutip dari portal resmi www.bnp2tki.go.id (14/1/15), Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro menyatakan, inti kebijakan itu adalah untuk meningkatkan perbaikan tatakelola pelayanan TKI, mengurangi kemungkinan adanya pungutan liar, pengurusan yang berbelit-belit dan hal lain yang dapat merugikan calon TKI. Pernyataan Agusdin tersebut dilontarkan dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Bank Indonesia (BI), Konsorsium Asuransi TKI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tahap awal pelayanan pembiayaan non tunai TKI akan dimulai dari pembayaran asuransi. Bila sudah berjalan, tahap pembiayaan non tunai TKI selanjutnya meliputi: pembayaran pemeriksaan kesehatan TKI, pelatihan, sertifikasi uji kompetensi, pemeriksaan psikologi dan pembayaran gaji TKI. Pembayaran klaim asuransi pun rencananya juga akan dilakukan secara non tunai.

Agusdin mengatakan, pembayaran seluruh dokumen terkait TKI menggunakan sistem online bernama “Transaksi Non-tunai TKI.” Transaksi itu nantinya akan terhubung melalui melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko-TKLN) yang terintegrasi dengan perbankan yang telah memiliki Sistem Non-tunai TKI menggunakan kode bayar (ID-Billing) untuk setiap proses transaksi TKI.

Dalam mekanismenya, TKI akan memperoleh kode bayar (ID- Billing) dari perekam data transaksi pada sistem online Sisko-TKLN. Kode bayar tersebut lah yang digunakan untuk melakukan pembayaran biaya TKI ke perbankan, melalui internet banking, ATM atau teller di masing-masing bank.

Pemberlakuan transaksi non tunai untuk TKI itu juga mengharuskan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan stakeholder terkait memiliki rekening pada perbankan yang telah terintegrasi dengan Sistem Transaksi Non-tunai TKI dan Sisko-TKLN. Hingga saat ini, sudah ada tiga perbankan yang terintegrasi yakni, BRI, BNI dan Mandiri.

Sisko-TKLN yang dibangun BNP2TKI sudah terhubung dengan 438 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/ kota di seluruh Indonesia dan juga beberapa Negara penempatan TKI di luar negeri.

Sumber berita:

http://www.bnp2tki.go.id/read/9786/Layanan-Pembiayaan-Non-tunai-untuk-TKI-Dimulai-1-Februari-2015.html

Komentar

Tidak ditemukan hasil.