Memuat...
14 August 2014 21:10

Belum Ada MoU Perlindungan BMI Informal di Brunei Darussalam

Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, jumlah Buruh Migran Indonesia (BMI) di Brunei Darussalam saat ini adalah 51.274 orang yang bekerja sebagai tenaga profesional, Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), pekerja pabrik, dan pekerja perkebunan. Bagi Kemlu, kondisi BMI (sektor domestik) dalam kondisi baik karena tak memiliki permasalahan yang menonjol. Bahkan, Bruei dikatakan dapat menjadi contoh baik terkait masalah perlindungan dan kesejahteraan BMI di luar negeri.

Brunei Darussalam juga menyediakan pengacara pro bono (gratis) bagi warga lokal maupun asing yang tersangkut masalah hukum. Untuk BMI yang tersangkut hukum, pendampingan hukum dilakukan oleh KBRI dan pengacara yang disediakan gratis oleh pemerintah setempat, mapun pengacara yang disewa oleh KBRI.

Apa yang diungkapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemlu, Andi Syamsurijal Usman di atas, mungkin memang positif. Namun demikian, masyarakat juga perlu tahu bila Pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam sendiri belum memiliki perjanjian secara tertulis (Memorandum of Understanding/ MoU) mengenai penempatan dan perlindungan BMI PLRT.

Hukum nasional terkait ketenagakerjaan di Brunei sendiri masih menggunakan ketentuan sesuai Employment Order 2009, yang juga mengatur regulasi tenaga kerja asing, namun belum mengatur langkah-langkah penetapan gaji minimum dan jam kerja maksimum per hari dari tenaga kerja asing sektor informal.

Selama ini, Pemerintah Brunnei Darussalam belum mengatur secara khusus agen tenaga kerja yang berbadan hukum, yang melakukan perekrutan terhadap tenaga kerja asing, sehingga masih banyak yang menggunakan agen perorangan. Tidak adanya aturan khusus itu, tentu memberikan peluang terjadinya penyimpangan dalam perekrutan tenaga kerja, khususnya dalam hal biaya perekrutan yang tidak terkontrol.

Kemlu sendiri juga masih mangakui adanya kasus-kasus terkait BMI. Beberapa kasus yang terlapor di Kemlu diantaranya adalah gaji yang tak dibayar, beban kerja berat, tindak kekerasan, pemberhentian secara sepihak (PHK), pelecehan seksual/ asusila, pelanggaran keimigrasian dan penipuan oleh agen.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.