Memuat...
14 October 2014 17:34

Banyak SPR CTKI di Jabar yang Habis Masa Berlakunya

Salah satu alur bekerja di luar negeri adalah mengetahui informasi mengenai jenis pekerjaan yang ditawarkan (job order) oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Informasi ini menjadi bagian yang sangat penting dalam proses migrasi pra penempatan. Jenis pekerjaan yang ditawarkan oleh PPTKIS juga harus disahkan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), melalui Surat Pengantar Rekrut (SPR) Calon TKI (CTKI).

SPR CTKI wajib mencakup beberapa aspek informasi ketenagakerjaan yang meliputi:

1. Lowongan, jenis dan uraian pekerjaan yang tersedia;

2. Syarat dan jabatan pekerjaan;

3. Lokasi dan lingkungan kerja;

4. Tata cara perlindungan TKI dan resiko yang mungkin dihadapi;

5. Waktu, tempat dan syarat pendaftaran;

6. Tata cara dan prosedur perekrutan;

7. Persyaratan calon TKI;

8. Kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/ cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;

9. Peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara tujuan penempatan;

10. Kelengkapan dokumen penempatan TKI;

11. Biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya;

12. Hak dan kewajiban calon TKI.

SPR CTKI yang ada pada setiap PPTKIS juga harus menunjukkan kapan surat tersebut habis masa berlakunya. Hal ini sangat penting untuk menghindari pengiriman TKI ke agensi-agensi ilegal di negara penempatan buruh migran. Namun demikian, banyak ditemui SPR CTKI yang habis masa berlakunya, tetapi masih bisa mengirim TKI ke luar negeri.

Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) buruh migran, melalui Jingga Media, telah meminta informasi mengenai SPR CTKI kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Berdasarkan surat jawaban permintaan informasi nomor 560/715/PPTKI tanggal 17 Juli 2014, diketahui bahwa hampir semua SPR CTKI di wilayah Jawa Barat (Jabar) sudah habis masa berlakunya.

SPR CTKI yang disahkan oleh BP3TKI Bandung untuk PPTKIS wilayah Jabar tersebut, rata-rata memiliki tanggal SPR yang hanya berlaku hingga tahun 2013. Dari jumlah total 120 PPTKIS yang disebutkan, tanggal berlaku yang paling akhir menurut data tersebut adalah di Bulan Mei 2014.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.