Dokumen wajib yang harus dimiliki oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) salah satunya adalah perjanjian kotrak kerja, yang ditandatangani oleh BMI dan majikan. Perjanjian tersebut disajikan dalam dua bahasa yang dimengerti oleh BMI maupun oleh majikan. Jenis dokumen resmi ini harus dibawa oleh BMI saat mereka bekerja di negara penempatan. Namun demikian, masih banyak BMI yang tidak memiliki dokumen kontrak kerja.
Data yang memaparkan seberapa banyak BMI yang tidak memiliki dokumen tersebut memang tidak bisa diungkapkan secara keseluruhan. Bahkan pemerintah terkait seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), juga tidak memiliki data akurat tentang kepemilikan kontrak kerja pada semua BMI yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Portal Pantau PJTKI, hingga 8 Desember 2014 ini ada 476 BMI yang mengaku tidak memeroleh dokumen kontrak kerja. Ke-476 BMI tersebut adalah para pengulas yang memberikan penilaian dan ulasannya terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mereka pakai. Sedangkan jumlah BMI yang memiliki salinan kontrak kerja berjumlah 410 orang.
Selain tidak memiliki dokumen kontrak kerja, sebanyak 235 BMI juga menilai bahwa penjelasan mengenai kontrak kerja yang dilakukan oleh PPTKIS masih buruk. Bahkan 37 BMI menilainya sangat buruk. Berikut adalah grafik yang menunjukkan penilaian BMI mengenai penjelasan kontrak kerja yang dilakukan oleh PPTKIS.
Lalu, apa bahaya dari BMI yang tidak memiliki dokumen kontrak kerja?
BMI yang tidak memiliki kontrak kerja, memiliki resiko saat mereka bekerja di negara penempatan. Kontrak kerja sendiri termasuk dalam doukumen resmi yang wajib dimiliki oleh BMI. Tidak hanya itu, BMI juga harus paham dengan isi kontrak kerja yang ditandatanganinya. Bahaya yang dihadapi BMI yang tidak memiliki dokumen kontrak kerja.
Bila ada di antara Anda yang telah bekerja atau akan bekerja di negara penempatan, namun belum memiliki dokumen kontrak kerja, maka segeralah minta kepada PPTKIS. Jika pihak PPTKIS berkilah atau beralasan apapun dengan tidak memberikan dokumen kontrak kerja, maka laporkanlah kepada Departemen Tenaga Kerja terdekat atau melapor kepada perwakilan RI di negara penempatan. Jangan mau bekerja tanpa memiliki kontrak kerja.
Sumber berita Portal BNP2TKI: http://www.bnp2tki.go.id/read/9638/Bahayanya-Menjadi-TKI-Ilegal-Atau-Non-Prosedural.html
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.