Penanggung Jawab | : Sri Muji Astutik |
Nomor izin | : 147 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0342) 693648/ 695269 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPT suka mengambil keuntungan dari BMI. Penempatan kurang baik. Makanan juga kurang.
Saya hanya numpang proses karena calling visa. Bayar cash di Hong Kong sebesar 5000 dolar HK. Majikan juga bayar 5000 dolar HK, bikin paspor kena biaya 3000 dolar HK. Proses lewat Pak Noko (penyalur), tidak pernah tahu dimana PT nya. Kalau ada dokumen yang perlu ditandatangani, janjian dengan Pak Noko di suatu tempat.
tidak mendapat asuransi,tidak mendapat penjelasan tentang kontrak kerja
Saya sebenarnya adalah mantan TKI Hong kong dan hanya ingin menumpang proses kontrak kerja. Namun dalam prosesnya, PJTKI tidak mengijinkan dan saya harus memulai dari proses awal dan tinggal sebentar di PJTKI. Namun saya minta menunggu di rumah , dan ketika tanda tangan kontrak serta visa sudah turun, saya hanya diberi tahu bahwa saya akan segera berangkat ke HK, semua dokumen saya justru ditandatangani oleh pihak PT dan saya juga berangkat mendadak.
1. Staf PJTKI selalu mencari kesempatan untuk mendapatkan uang. 2. Kalau kita pulang terus ke Indonesia, paspor harus ditinggal di PT saat kita mengambil dokumen yang masih di PT atau sistem tukar dokumen. 3. BMI yang dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia, maka pihak keluarga diwajibkan menebus jutaan rupiah dan BMI tidak diijinkan pindak ke PT lain. 4. Jika paspor hilang sewaktu, BMI disuruh membayar Rp 3 juta. 5. Jika ada calon BMI yang keluar dari PJTKI ini, dia diharuskan membayar semua pengeluaran sewaktu tinggal di PT. 6. Tidak ada penjelasan kalau di negara penempatan ada masalah harus bagaimana atau mengadu kemana.
1. Kalau sudah selesai kontrak di negara penempatan dan saat ingin mengambil dokumen yang masih ada di PT, diharuskan membawa paspor sebagai jaminan. Jadi kalau ingin bekerja ke luar negeri lagi, maka diwajibkan masuk ke PT ini lagi karena paspor tak bisa diambil. 2. Kalau tetap mau mengambil paspor, maka kami harus membayar.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.