Penanggung Jawab | : Sri Muji Astutik |
Nomor izin | : 147 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0342) 693648/ 695269 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPJTKI Memalsukan Tanda Tangan
oleh Anonymous pada 04 July 2014 23:14:04Saya sebenarnya adalah mantan TKI Hong kong dan hanya ingin menumpang proses kontrak kerja. Namun dalam prosesnya, PJTKI tidak mengijinkan dan saya harus memulai dari proses awal dan tinggal sebentar di PJTKI. Namun saya minta menunggu di rumah , dan ketika tanda tangan kontrak serta visa sudah turun, saya hanya diberi tahu bahwa saya akan segera berangkat ke HK, semua dokumen saya justru ditandatangani oleh pihak PT dan saya juga berangkat mendadak.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | hk $ 16000 |
Tahun Pemberangkatan | 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.