Penanggung Jawab | : Sri Muji Astutik |
Nomor izin | : 147 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0342) 693648/ 695269 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanBanyak Pungutan Liar dan Tak Wajar
oleh Anonymous pada 15 June 2014 16:01:491. Staf PJTKI selalu mencari kesempatan untuk mendapatkan uang. 2. Kalau kita pulang terus ke Indonesia, paspor harus ditinggal di PT saat kita mengambil dokumen yang masih di PT atau sistem tukar dokumen. 3. BMI yang dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia, maka pihak keluarga diwajibkan menebus jutaan rupiah dan BMI tidak diijinkan pindak ke PT lain. 4. Jika paspor hilang sewaktu, BMI disuruh membayar Rp 3 juta. 5. Jika ada calon BMI yang keluar dari PJTKI ini, dia diharuskan membayar semua pengeluaran sewaktu tinggal di PT. 6. Tidak ada penjelasan kalau di negara penempatan ada masalah harus bagaimana atau mengadu kemana.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 21000 |
Tahun Pemberangkatan | Juni 2012 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.