Penanggung Jawab | : Sri Muji Astutik |
Nomor izin | : 147 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0342) 693648/ 695269 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanTidak ada penjelasan kontrak kerja
oleh Rahma wati pada 06 July 2014 16:54:24tidak mendapat asuransi,tidak mendapat penjelasan tentang kontrak kerja
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HKD 18.150 |
Tahun Pemberangkatan | 2013 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.