Penanggung Jawab | : Sri Muji Astutik |
Nomor izin | : 147 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0342) 693648/ 695269 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPenahanan Paspor Sebagai Jaminan Pengambilan Biodata
oleh Anonymous pada 15 June 2014 11:43:211. Kalau sudah selesai kontrak di negara penempatan dan saat ingin mengambil dokumen yang masih ada di PT, diharuskan membawa paspor sebagai jaminan. Jadi kalau ingin bekerja ke luar negeri lagi, maka diwajibkan masuk ke PT ini lagi karena paspor tak bisa diambil. 2. Kalau tetap mau mengambil paspor, maka kami harus membayar.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK $ 21.009 |
Tahun Pemberangkatan | Juni 2012 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.