Pemerintah telah menetapkan tiga konsorsium asuransi tenaga kerja
Indonesia yang baru, menggantikan konsorsium dan pialang asuransi yang
telah beroperasi selama 4 tahun terakhir. Ada 32 perusahaan asuransi
yang masuk dalam ketiga konsorsium yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi pada 30 Agustus 2013 ini.
Seluruh perusahaan
anggota konsorsium ini sebelumnya tidak terdaftar dalam Konsorsium
Proteksi TKI dan Pialang Asuransi TKI yang dibekukan. Berikut anggota Konsorsium Asuransi TKI Jasindo:
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanPenjelasan Asuransi Tidak Jelas
oleh Casti pada 29 June 2014 04:30:38Tidak ada penjelasan yang rinci mengenai asuransi seperti tentang hak dan kewajibannya. Tata cara klaim asuransi juga tidak dijelaskan. Cakupan tanggungan saya cuma dikasih tahu jika saya diasuransikan.
Ada polis asuransi | Tidak |
Kemudahan proses klaim asurasi | Tidak |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.