Pemerintah telah menetapkan tiga konsorsium asuransi tenaga kerja
Indonesia yang baru, menggantikan konsorsium dan pialang asuransi yang
telah beroperasi selama 4 tahun terakhir. Ada 32 perusahaan asuransi
yang masuk dalam ketiga konsorsium yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi pada 30 Agustus 2013 ini.
Seluruh perusahaan
anggota konsorsium ini sebelumnya tidak terdaftar dalam Konsorsium
Proteksi TKI dan Pialang Asuransi TKI yang dibekukan. Berikut anggota Konsorsium Asuransi TKI Jasindo:
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis Ulasanbiasa saja tidakk banyak membantu hanya sekedar sebagai syarat agar lolos terbang
1. Penjelasan sepihak yang di berikan pihak asuransi melalui pt hanya berbicara tentang biaya yang di tanggung tki adapun apa saja yang dapat diganti ketika bermasaah asalah tidak dijelaskan
2. PT dan asuransi terkesan menutup-nutupi tentag asuransi dan yang lebih aneh tandatangan asuransi itu ketika mau terbang
banyak calo yang memanfaatkan asuransi sehingga keberadaan paspor tidak di ketahui dimana berada.
asuransi di ajukan klaim lewat PT cuma tidak diketahui apakah itu sudah cair atau belum sapai saya bosan menanyakan
Tidak ada penjelasan yang rinci mengenai asuransi seperti tentang hak dan kewajibannya. Tata cara klaim asuransi juga tidak dijelaskan. Cakupan tanggungan saya cuma dikasih tahu jika saya diasuransikan.
Tki tidak di beri penjelasan tentang apa saja yang dapat di klaim kan kepada asuransi dan pihak asuransi terkesan mempersulit ketika ada ajuan klaim
Tidak transparan jumlah klaim yang saya dapat, karena yang memeberi penjelasan pihak BNP2TKI bukan Jasindo yang menginformasikan langsung
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.