Nomor Telefon | (603) 21164000 (603) 2141-7908, 2142-3878 |
Alamat Email | kbrikl@po.jaring.my |
Sejarah Singkat Negara Malaysia
Malaysia memperoleh kemerdekaanya pada tanggal 31 Agustus 1957 dari
kerajaan Inggris Raya. Bentuk negara Malaysia adalah kerajaan federasi
yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah persekutuan. Nama
Malaysia sendiri diadopsi pada tahun 1963 ketika federasi Malaya
bertambah Singapura, Sabah, dan Serawak. Federasi Malaya berubah nama
menjadi federasi Malaysia.
Pertumbuhan ekonomi Malaysia mengalami lompatan yang berarti pada
periode 1980-an hingga pertengahan 1990-an saat Malaysia dipimpin oleh
Mahatir Mohammad. Pada periode inilah Malaysia berkembang menjadi negara
manufaktur dan industri sehingga membutuhkan banyak tenaga dari luar
negeri termasuk Indonesia.
Adat Istiadat
Mayoritas penduduk Malaysia terbagi dalam multi suku bangsa yaitu
Melayu, Cina, India, dan bumiputra non Melayu di Sabah dan Serawak.
Agama resmi negara adalah Islam, selain itu ada penduduk Malaysia yang
menganut Hindu, Buddha, Kristen, Sikh, dan Kontrak.
Bahasa nasional yang digunakan adalah bahasa Melayu Malaysia, selain
bahasa melayu bahasa Inggris juga umum digunakan secara luas oleh
masyarakat. Lebih detil lagi, karena Malaysia dihuni oleh 3 suku besar,
bahasa yang digunakan sehari-hari pun beragam sesuai dengan asal
sukunya.
Dalam kehidupan beragama, umumnya warga keturunan Melayu (warga
bumiputra) sangat taat menunaikan ajaran agamanya. Pada hal berpakaian
umumnya para laki-laki keturunan Melayu menggunakan pakaian lengkap,
lilitan sarung dipinggang dan peci atau kopiah. Sedangkan kaum perempuan
mengenakan pakaian lengkap tertutup dan kerudung. Lain lagi dengan
warga keturunan Cina, agama mayoritas yang dianut adalah Buddha dan
Kristen. Sedangkan agama mayoritas yang dianut oleh warga keturunan
India adalah Hindu.
Kondisi Lingkungan Kerja
Buruh Migran Perempua Indonesia dipekerjakan di sektor non-formal
seperti Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), Pengasuh anak, dan pengurus
orang jompo. Umumnya BMI bekerja sebagai PLRT yang bertugas membersihkan
rumah, mengasuh anak, mencuci, memasak dan mengerjakan pekerjaan rumah
sesuai dengan perintah majikan.
Biasanya BMI bekerja pada keluarga yang suami dan istri bekerja di luar
rumah, atau memiliki anak dibawah umur 10 tahun. Banyak keluarga di
Malaysia dimana suami bekerja kantoran dan istri menjaga kedai atau
toko. Pada keluarga yang mempunya kegiatan seperti ini, BMI akan
mengerjakan pekerjaan rumah sekaligus membantu di kedai atau toko lalu
kembali mengerjakan pekerjaan rumah di sore hari. Keluarga yang banyak
menggunakan jasa BMI adalah warga keturunan Cina dan sedikit warga
Melayu dan keturunan India.
Apabila BMI bekerja pada keluarga keturunan Cina, hal yang perlu diperhatikan adalah:
Apabila BMI bekerja pada majikan keturunan Melayu, hal-hal yag perlu diperhatikan adalah:
Menjadi TKI legal di Malaysia
Kontrak Kerja (perjanjian kerja)
Kontrak Kerja merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan majikan
yang berisikan hak dan kewajiban Pekerja dan Majikan serta bersifat
mengikat kedua belah pihak.
Kontrak Kerja memuat antara lain:
Salinan Kontrak Kerja hendaknya diminta dan disimpan oleh TKI agar dapat dijadikan dasar bertindak jika diperlukan
Upah diluar jam kerja (lembur)
Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan
48 jam seminggu. Dengan demikian, setiap pekerja yang diperintahkan
untuk bekerja diluar jam kerja (kerja lebih masa) berhak mendapat upah.
Pekerja dibenarkan untuk dipekerjakan lebih masa dengan ketentuan jumlah
seluruh jam kerja, baik waktu kerja dan kerja lebih masa tidak melebihi
12 jam dalam sehari.
Besarnya upah kerja lebih masa per-jam adalah sebagai berikut:
1. Kerja lebih masa pada hari biasa mendapat 1,5 kali upah per-jam pada hari biasa.
2. Kerja lebih masa pada hari Rehat mendapat 2 kali upah per-jam pada hari biasa.
3. Kerja lebih masa pada hari cuti am (umum) mendapat 3 kali upah per-jam pada hari biasa.
Libur dan Cuti Kerja
Seorang TKI berhak mendapatkan libur dan cuti, yaitu:
1. Satu hari Libur dalam setiap minggu
2. Sepuluh hari libur selama public holiday (hari libur nasional Malaysia)
3. Cuti tahunan, dengan ketentuan:
8 (delapan) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang dari 2 tahun
12 (dua belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
16 (dua belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama 5 tahun atau lebih
4. Cuti Sakit
Cuti Sakit yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit maksimum:
14 (empat belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja kurang dari 2 (dua) tahun
18 (delapan belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
20 hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja 5 tahun atau lebih
Cuti sakit yang memerlukan rawat-inap di rumah sakit diberikan maksimum 60 hari dalam setahun kalender.
Di samping cuti berbayar tersebut, TKI dapat memperoleh Cuti darurat
jika ada keperluan penting (orang tua meninggal, dll) dengan persetujuan
majikan. Cuti darurat tidak digaji.
Sumber: Akta Kerja Malaysia (Malaysian Employment)
Langkah yang Harus Ditempuh Jika Bermasalah dengan Majikan
Langkah yang harus ditempuh adalah:
1. Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh
Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI). Sampaikan laporan
Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas
Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui
telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika
permasalahannya menyangkut unsur pidana, laporkan kepada Balai Polis
terdekat.
Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda seperti paspor, kwitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.
Ketentuan Pindah Majikan
Khusus TKI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT),
dimungkinkan pindah majikan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sebelum
masa kerja 1 (satu) tahun, atas persetujuan majikan sebelumnya.
Penggantian permit dilakukan oleh agen yang menempatkan. Pindah majikan
tanpa mengurus permit kerja yang baru artinya menjadi pekerja illegal
karena pekerja asing hanya dibenarkan bekerja ditempat yang nama dan
alamatnya tercantum di dalam permit. TKI selain PLRT tidak diperbolehkan
pindah majikan.
Sedangkan untuk TKI selain PLRT tidak dibenarkan berpindah majikan atau
bertukar jenis pekerjaan (tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dalam
Permit Kerja yang dikeluarkan Jabatan Imigrasi). Jika hal ini terjadi,
Anda dan majikan akan didakwa di pengadilan karena menyalahgunakan
Permit Kerja.
Alamat Penting
1. KBRI Malaysia:
Jl. Tun Razak No. 233 50400 Kuala Lumpur, Malaysia.
Tel : +603-21164000, 21164200 Fax : +603-21417908, 21423878
Email: info@kbrikualalumpur.org
2. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu Sabah
Lorong Kemajuan, Karamunsing, Kota Kinabalu Sabah 88817 Malaysia.
Tel : +60-88-218600, 218258, 218518, 219110, 215170. Fax : +60-88-215170.
Email :indocon@indocon.po.my
3. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru
723 Jl. Taat, Off Jalan Tun Abdul Razak, 80100, Johor Bahru, Johor.
Tel : +60-197-902-000. Fax +60-197-751-572 . Fax : +60-197-751-573.
Email : kjrijb@tm.net.my
4. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Alamat: No 21 Lot 16557 Block 11 MTLD Tabuan Stutong, Kuching, Sarawak.
Tel : +60-82-460-734, 461-734. Fax : +60-82-456-734. Email : kjri@streamyx.com
5. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang
467 Jl. Burma Pulau Pinang 10350, Malaysia. PO BOX 502.
Tel : +60-4-2267412, 2274686. Fax : +60-4-2275587, 2271370. Email : info@kjripenang.org.my
6. Konsulat Republik Indonesia Tawau
Bangunan Yunwah, Mile 2.5, Jalan Sin On. PO BOX 742, 91000 Tawau.
Tel : +60-89-772052, 752969. Fax : +60-89-763859.
Syarat dan langkah-langkah mengurus asuransi
a. Apabila yang meninggal telah menikah:
b. Apabila yang meninggal belum menikah:
Semua persyaratan pada Point I di atas segera disampaikan ke KBRI yang selanjutnya akan diuruskan ke Pemerintah Malaysia
Country : Malaysia
Tulis UlasanKemanan cukup baik sehingga saat bekerja sampai pemulangan tidak pernah mendapat masalah
Gaji yang di berikan majikan sesuai dengan kondisi pekerjaan yang dilakukan, jadi saya merasa betah selama bekerja di negara tersebut
Upah yang di berikan majikan tidak sesuai dengan kkondisi pekerjaan yang kita kerjakan, jaminan keamanan juga kurang sehingga kita selalu resah dalam bekerja
banyak teman saya yang pulang tidak membawa uang. bahkan ada yang minta dikirimin uang biar bisa pulang.
Penempatan dan gaji sesuai, tetapi perlindungan kurang. Majikan sering marah-marah terhadap TKI.
Saya menjadi korban traficking yang dijanjikan kerja di Saudi Arabia, tetapi ditempatlan di Malaysia. Akhirnya saya takut dan minta dipulangkan. Di Malaysia saya disakiti terus oleh majikan seingga tidak tahan.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.