Penanggung Jawab | : AGUS TRIYANTO |
Nomor izin | : KEP.309/MEN/IX/07 |
Tanggal izin | : 2007-09-04 |
Nomor Telp | : (024) 6924901-6922750/ 6922929 |
City : Jawa Tengah
Country : Indonesia
Tulis UlasanPT ARNY FAMILLY
oleh Nindy pada 12 October 2016 12:27:39sangat mengecewakan. Pt ini terlalu banyak memunggut biaya pemberangkatkan TKI ke Luar negeri yg tidak sesuai dengan biaya penempatan pemberangkatan TKI ke LN,konsumsi yg tidak sesuai,dan skg saya termasuk menjadi korban overcharcing.. yg dilakukan PT tsb...
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | HONGKONG |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | Rp.29.600.000 |
Tahun Pemberangkatan | 2016 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.