Penanggung Jawab | : IR. WIBOWO TANDJUNG DJAJA |
Nomor izin | : 135 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 6682216/ 6682217 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA UTARA |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis Ulasanpengajar galak
oleh suratmi pada 26 June 2014 16:36:53fasilitas oke, makan teratur, tidur cukup dan mendapat informasi tentang negara dan majikan yang dituju, cuma pengajarnya galak banget
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 30500000 |
Tahun Pemberangkatan | 2011 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.