Penanggung Jawab | : DRS. H. ABDUL KARIM |
Nomor izin | : 515 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-07-18 |
Nomor Telp | : (021) 8350760/ 83706788 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA SELATAN |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis Ulasantidak mengetahui asuransi
oleh ruli pada 25 June 2014 20:14:39saya sama sekali tidak mengetahui dari pjtki tentang adanya kartu asuransi.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | taiwan |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 28200000 |
Tahun Pemberangkatan | 2012 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.