Penanggung Jawab | : ELVIS LIYANTO, SE |
Nomor izin | : 203 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0380) 8553934/ 8553590 |
City : Nusa Tenggara Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanKurangnya Penjelasan tentang Cara Bekerja Yang Baik DiLuar Negeri
oleh Nikolas Loe pada 21 May 2014 10:44:49Kurangnya Penjelasan Dari pengurus PT tentang cara bekerja di luar negeri yang baik, sehingga sampai di tempat kerja, saya rasa kerjanya terlalu berat maka saya kerjanya berpindah-pindah tempat, jadi menurut saya PT yang memberangkatkan saya dianggap tidak terlalu buruk tidak terlalu bagus.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Malaysia |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 1053000 |
Tahun Pemberangkatan | 2007 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.