Penanggung Jawab | : FATKUL MUIN |
Nomor izin | : KEP.150/MEN/IV/09 |
Tanggal izin | : 2009-04-30 |
Nomor Telp | : (024) 7619119 |
City : Jawa Tengah
Country : Indonesia
Tulis UlasanMemperhatikan TKW
oleh Endah pada 24 June 2014 22:33:13Memperhatikan TKW, TKW meminta sesuatu dituruti, cepat dapat visa. Dapat berkomunikasi dengan keluarga dan dapat keluar dari PT, yang terpenting izin. Tidur dibebaskan. Makanan terjamin, pagi sarapan roti dan susu dan juga disediakan buah. Pengajar tidak menyepelekan TKW. Setelah ujian dipilih mana yang lulus mana yang tidak, yang lulus ujian dapat terbang.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Singapura |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 11396000 |
Tahun Pemberangkatan | 2011 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.