Penanggung Jawab | : TAN SIANG |
Nomor izin | : 427 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 8744368/ 87745233 |
City : Jawa Barat
Country : Indonesia
Tulis UlasanTidak Sesuai Perjanjian Kerja
oleh Wagiman pada 23 June 2014 17:53:38PJTKI harusnya jujur kepada semua pekerja migran, karena yang dijanjikan PJTKI tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya: saya dijanjikan kerja 8 jam, tapi kenyataan tak terbatas waktu tanpa ada uang lembur. Saya bekerja sebagai nelayan (ABK) banyak potongan termasuk ada potongan uang makan.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Taiwan |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 4000000 |
Tahun Pemberangkatan | 2010 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.