Penanggung Jawab | : HJ. IR. YULIA GUYENI |
Nomor izin | : 469 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-07-18 |
Nomor Telp | : (021) 83787418/ 83787419 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA SELATAN |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanBisa Pulang Dulu
oleh Watiah pada 21 June 2014 13:44:09PJTKI sesuai standar, akrena diperbolehkan pulang dulu setelah Medical Checkup, Pembuatan Passport an Pendidikan. Lalu kembali ke PJTKI karena adanya PAP dan Penerbangan.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Qatar |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | - |
Tahun Pemberangkatan | 2011 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.