Memuat...

PT. ARAFAH BINTANG PERKASA

Penanggung Jawab : TJITRO TANDJUNG DJAJA
Nomor izin : 142 TAHUN 2012
Tanggal izin : 2012-05-31
Nomor Telp : (021) 6695124/ 6632150
Kabupaten/Kota : JAKARTA UTARA

City : DKI Jakarta

Country : Indonesia

Tulis Ulasan

RINGKASAN PENILAIAN

Penilaian Keseluruhan

Sangat Buruk
Buruk
Biasa
Bagus
Sangat Bagus

Item Penilaian

Rata-rata penilaian, dimana nilai yang ditentukan adalah 1-5 (satu sampai lima)

Kondisi Penampungan 2.75
Layanan pengurusan dokumen dan prosedur keberangkatan 2.75
Waktu tunggu hingga mendapatkan pekerjaan 2.5
Layanan pendidikan pra keberangkatan 2.5
Penjelasan mengenai kontrak kerja 2.5
Kesesuaian kontrak kerja dengan kondisi kerja 2

Kuisioner

  1. Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI
    Menjawab Ya : 25%
    Menjawab Tidak : 75%
  2. Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA)
    Menjawab Ya : 25%
    Menjawab Tidak : 75%
  3. Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju
    Menjawab Ya : 25%
    Menjawab Tidak : 75%
  4. Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja
    Menjawab Ya : 50%
    Menjawab Tidak : 50%
  5. Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan
    Menjawab Ya : 25%
    Menjawab Tidak : 75%
  6. Menjalani pelatihan kerja
    Menjawab Ya : 50%
    Menjawab Tidak : 50%
  7. Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap)
    Menjawab Ya : 75%
    Menjawab Tidak : 25%
  8. Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis)
    Menjawab Ya : 100%
    Menjawab Tidak : 0%
  9. Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja
    Menjawab Ya : 25%
    Menjawab Tidak : 75%
  10. Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja
    Menjawab Ya : 0%
    Menjawab Tidak : 100%
  11. Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah
    Menjawab Ya : 25%
    Menjawab Tidak : 75%
  12. Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI
    Menjawab Ya : 50%
    Menjawab Tidak : 50%
  13. Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI
    Menjawab Ya : 100%
    Menjawab Tidak : 0%

Detail Ulasan

biaya penempatan sangat tinggi

oleh suwarni pada 18 May 2014 14:02:39

Ketika masuk PT kita harus mengikuti semua peraturan yang ada di PT, membayar biaya penempatan yang sangat tinggi

Penilaian keseluruhan

Penilaian

Kondisi Penampungan
Layanan pengurusan dokumen dan prosedur keberangkatan
Waktu tunggu hingga mendapatkan pekerjaan
Layanan pendidikan pra keberangkatan
Penjelasan mengenai kontrak kerja
Kesesuaian kontrak kerja dengan kondisi kerja

Hasil Jawaban Pertanyaan

Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI Tidak
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) Tidak
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju Tidak
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja Tidak
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan Tidak
Menjalani pelatihan kerja Ya
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) Ya
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) Ya
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja Tidak
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja Tidak
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah Tidak
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI Tidak
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI Ya
Negara Tujuan hongkong
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan HKD 390
Tahun Pemberangkatan 2013

Tambahkan Balasan

Anda perlu Login untuk mengirimkan balasan/response.