Penanggung Jawab | : DRS. SURYATMOKO |
Nomor izin | : 240 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 7222688/ 7234132 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA SELATAN |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis Ulasanmenawarkan Gaji Underpay bagi Calon BMI Non Eks
oleh hariyani pada 18 May 2014 13:59:16Di PT semua yang belum pernah keluar negeri ditawari gaji underpay jika ingin gaji full,menunggunya terlalu lama.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Hongkong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HKD 8.965 |
Tahun Pemberangkatan | 2004 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.