Penanggung Jawab | : KHANIFAH |
Nomor izin | : 190 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 84590847/ 84590842 |
City : Jawa Barat
Country : Indonesia
Tulis UlasanPelayanan Kurang Bagus
oleh Khusnul pada 20 June 2014 15:28:06Cara belajar atau pelatihan kerja kurang karena terkadang saya disuruh untuk mengajari bahasa inggris karena saya sudah pernah ke luar negeri sebelumnya. Guru tidak fokus, terlalu mengandalkan pekerjaan yang tidak penting seperti piket. Tidak boleh keluar dari PT, sehingga membeli makanan di kantin sedangkan harga di kantin mahal dan pemilik kantin adalah saudara pemilik PT. Hari sabtu dan minggu ada tukang bakso dan penjual baju berjualan di PT. Telephone hanya boleh hari sabtu dan minggu lewat wartel dan wartel milik PT.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hongkong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 25200000 |
Tahun Pemberangkatan | 2009 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.