Penanggung Jawab | : STEFANI SICILIANA, S.T. |
Nomor izin | : 249 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0341) 491749 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPT Bersikap Tidak Manusiawi
oleh Anonymous pada 19 June 2014 21:06:38Sering menghambat keberangkatan BMI. Selain itu, BMI yang dipekerjakan di rumahnya dan sudah cocok dengan anaknya, tidak diberangkatkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan kesehatan, padahal jelas-jelas hasil medical check up-nya fit dan bisa bekerja ke luar negeri. BMI yang dipekerjakan di rumah pemilik PJTKI digaji dengan gaji standar Indonesia namun dikenakan potongan dengan sistem pemotongan gaji di Hong Kong (misalnya gaji 1,5 jt, dikenakan potongan 1 jt selama 7 bulan). Kalau ada yang tidak mau meneruskan proses di PT tersebut, maka harus menebus uang sebesar 10 juta rupiah. Makanan selama di penampungan juga sangat tidak layak. Misalnya perkedel jagung, dibuat dari 3 buah jagung dan diberi banyak tepung, itu untuk makan sekitar 50 orang.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 15288 |
Tahun Pemberangkatan | 2013 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.