Penanggung Jawab | : JOHNI ALIM KUSUMA |
Nomor izin | : 228 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (031) 8703335/ 8708551 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanSaya Tidak Bermasalah tapi Saudara Tertipu
oleh Anonymous pada 18 June 2014 22:10:38Saya tidak mendapat masalah apapun karena saya hanya menumpang proses. Tapi saudara saya tertipu. Ketika pertama kali masuk, saudara saya menandatangani persetujuan potongan hanya 5 bulan. Namun ketika akan terbang, dipaksa menandatangani perjanjian baru dengan potongan 7 bulan. Kalau tidak mau, diancam dibatalkan keberangkatannya dan akan mengulang proses dari awal lagi.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 12000 |
Tahun Pemberangkatan | 2012 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.