Penanggung Jawab | : KHAEDAR, SE. |
Nomor izin | : 270 TAHUN 2013 |
Tanggal izin | : 23 OKTOBER 2013 |
Nomor Telp | : (0294) 3686031/ 3686030 |
City : Jawa Tengah
Country : Indonesia
Tulis UlasanHanya Menerima Mantan/ Eks BMI
oleh Anonymous pada 18 June 2014 22:00:24PT. Nahelindo tidak menerima calon BMI yang non eks. BMI wajib menandatangani surat perjanjian mengenai: 1. Pengambilan dokumen hanya bisa diambil setelah potongan selesai 2. Kalau kita kabur, maka biaya keberangkatan akan ditagihkan kepada keluarga di indonesia. Namun demikian, surat perjanjian tersebut tidak kami pegang.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 15000 |
Tahun Pemberangkatan | 2012 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.