Penanggung Jawab | : SOEGIH ARTO |
Nomor izin | : 542 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-07-18 |
Nomor Telp | : (031) 5468802/ 5344988 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanTempat Penampungan dan Pelayanan Buruk
oleh Ida pada 15 June 2014 15:39:03PJTKI ini tidak layak untuk calon BMI yang akan ke luar negeri karena bangunannya adalah rumah biasa dan bukan seperti tempat penampungan calon BMI pada umumnya. Potongan yang dikenakan juga sangat mahal bagi BMI yang sudah pernah bekerja ke Hong Kong atau mantan BMI Hong Kong. PJTKI ini tidak akan saya rekomendasikan ke teman atau saudara yang akan ke Hong Kong karena buruknya pelayanan.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 13500 |
Tahun Pemberangkatan | januari 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.