Penanggung Jawab | : NINA LUBENA |
Nomor izin | : KEP.351/MEN/2009 |
Tanggal izin | : 2009-10-16 |
Nomor Telp | :(021) 4803887/ 48700946 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA TIMUR |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanTerlalu Ketat
oleh Anonymous pada 15 June 2014 12:06:381. Makan apa adanya 2. Tidak bebas dan terlalu banyak aturan 3. Terlalu tidak mempercayai calon BMI yang akan bekerja ke luar negeri 4. Merasa terkurung, pihak PT takut kalau kita kabur, padahal kita sudah niat bekerja ke luar negeri dan tidak mungkin kabur.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK $ 15.576 |
Tahun Pemberangkatan | Desember 2012 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.