Penanggung Jawab | : CHARLES CHEVALIER |
Nomor izin | : 552 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-07-18 |
Nomor Telp | :(061) 4531528/ 8201458 |
Kabupaten/Kota | : MEDAN |
City : Sumatera Utara
Country : Indonesia
Tulis UlasanDisuruh Menggugurkan Kandungan atau Ganti Rugi Rp. 12.000.000
oleh Martha Ndolu pada 16 May 2014 09:52:37Waktu medikal di Kupang hasilnya medikal fit, padahal saya lagi Hamil. Waktu sampai di Surabaya di suruh untuk menggugurkan kandungan jadi saya melawan karena akan di suruh ganti rugi sebesar Rp. 12.000.000. dan tidak di perdulikan, saya di maki-maki setiap hari karena tidak mau menggugurkan kandungan, Akhirnya saya dan teman saya 2 orang kabur panjat tembok yang tinggi dan menghubungi keluarga sehingga bisa pulang.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Tidak Jadi Karena Kabur dari PT |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 1800000 |
Tahun Pemberangkatan | 2008 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.