Penanggung Jawab | : SYEH SALEH |
Nomor izin | : 338 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 8725404/ 8727813 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA TIMUR |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanTidak Jujur Masalah Upah
oleh tuti pada 14 June 2014 12:59:19Selama di penampungan kita diberikan pelatihan tentang apa pekerjaan yang akan dikerjakan di negara penempatan. Namun penjelasan masalah upah PJTKI tidak jujur kepada TKI. Kami hanya disuruh tanda tangan saja dan tidak diizinkan membacanya.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Hongkong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | Potongan Gaji RP 19.560.000,00 |
Tahun Pemberangkatan | 2008 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.