Penanggung Jawab | : ELVIS LIYANTO, SE |
Nomor izin | : 203 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0380) 8553934/ 8553590 |
City : Nusa Tenggara Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPenampungan Kurang Bersih dan Tidak Ada Penjelasan Dokumen
oleh Agnes Ismau pada 12 June 2014 09:57:24Menurut saya PT ini lumayan, hanya saja kebersihan ruangan penampungan tidak bersih. Selain itu, tidak ada penjelasan tentang asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Malaysia |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 3000000 |
Tahun Pemberangkatan | 1998 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.