Penanggung Jawab | : NANI WINARNI |
Nomor izin | : 420 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 82412860/ 82412202 |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanPekerjaan Tidak Sesuai Perjanjian Kerja
oleh Marpuah pada 10 June 2014 15:14:46Perjanjian kerja tidak sesuai. Dalam surat perjanjian, job (kerja) saya adalah menjaga ama, tetapi sesampainya di Taiwan saya harus bersih-bersih rumah 5 lantai. Seminggu sekali ke rumah adik majikan juga membersihkan rumah 5 lantai, jadi semuanya ada10 lantai. Saya juga disuruh untuk membersihkan tempat sembahyangnya. Seharusnya PJTKI menjelaskan kepada agensi di Taiwan mengenai hak atas kepercayaan. Hal penting lainnya adalah kesombongan pengurus asrama dan guru bahasa yang harus segera diubah. Guru bahasa yang pernah menjadi TKI seharusnya bisa bersikap lebih ramah. Di penampungan juga sering terjadi kehilangan uang dan telepon genggam. Seharusnya sistem keamanan ditambah dengan pemasangan CCTV.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Taiwan |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 25000000 |
Tahun Pemberangkatan | 2011 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.