Penanggung Jawab | : CHARLES CHEVALIER |
Nomor izin | : 552 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-07-18 |
Nomor Telp | :(061) 4531528/ 8201458 |
Kabupaten/Kota | : MEDAN |
City : Sumatera Utara
Country : Indonesia
Tulis UlasanBertahan 3 Bulan di Penampungan dengan Uang Lima Ratus Ribu
oleh Selviana Loe pada 06 June 2014 11:30:22- Pra keberangkatan PPTKIS memberi uang Rp. 500.000,- untuk kebutuhan selama 3 bulan di tempat penampungan. - Sikap majikan baik. - Waktu pulang majikan tanggung biaya sampai Surabaya - Dari Surabaya biaya ditanggung sendiri PT tidak memberi bantuan.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Malaysia |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 6720000 |
Tahun Pemberangkatan | 2009 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.