Penanggung Jawab | : HENDRA YUWONO NJO |
Nomor izin | : 412 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021)8453501/ 84597251 |
City : Jawa Barat
Country : Indonesia
Tulis UlasanMohon Dievaluasi Perilaku Agen terhadapTKW di Taipei, Taiwan
oleh Anonymous pada 15 March 2016 22:55:47Baru terungkap perselingkuhan antara agency PT SKS dan seorang TKW asal Ciamis Indonesia ketika belibur. Setelah memergoki bermarga Wu (47) sedang bermain cinta dengan TKW Her (nama samaran) usia 34 tahun.
Seperti yang dilansir dari Liberty Times dan Apple Daily,dan Suara Indo , Her diduga telah bermain seks dengan Agencynya berulang kali ketika sedang tidak bekerja. Her sendiri direkrut menjadi care giver untuk menjaga majikannya (akong) yang sakit. Menurut pengakuan Her, Agencynya yang mengajak Her untuk bermain seks karena menyukai. Wanita muda ini sangat menggiurkan dan seksi bagi agencynya. Maka dari itu, sang agency tak menyesal jika harus merogoh kocek untuk membayar per sekali main. Hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar suka dan butuh uang.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Taiwan |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | Rp 30 Juta |
Tahun Pemberangkatan | 2015 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.